TFR

View Original

Sengketa merek dagang Geprek Bensu terus berlanjut

Setelah melalui huru-hara sengketa merek dagang sejak 2019, ternyata gugatan di antara para pemilik merek ayam geprek “Bensu” masih berlanjut. Bedanya, kali ini pihak yang melayangkan gugatan adalah 3 sekawan Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus selaku pemilik merek dagang “I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr” atau “I Am Geprek Bensu”.

Gugatan ini dilayangkan oleh PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO pada 4 April 2022 di Pengadilan Niaga kota Jakarta. Dalam gugatan disebutkan bahwa merek dagang “Geprek Bensu” milik Ruben Onsu memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek dagang miliknya (I Am Geprek Bensu). Maka dari itu, pihaknya meminta pembatalan merek dagang “Geprek Bensu” ke pengadilan.

Selain gugatan pembatalan merek, PT Ayam Geprek Benny Sujono juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben dalam 3 hal:

  1. Ganti rugi kepada pihaknya sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilakukan seketika dan sekaligus;

  2. Menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek dagang “Geprek Bensu” yang termasuk, namun tidak terbatas pada perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan/atau memperdagangakan merek dagang tersebut; dan

  3. Membayar uang denda (dwangsam) jika terlambat dalam melaksanakan putusan sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan.

Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2019, di mana Ruben Onsu selaku pemilik dagang Geprek Bensu melayangkan somasi kepada Yangcent agar tidak menggunakan merek dagang Bensu pada usaha kuliner miliknya.

Adapun alasan pemilihan kata Bensu dalam merek dagang “I Am Geprek Bensu” dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada Benny Sujono (ayah Yangcent) yang telah memberikan banyak saran untuk bisnis tersebut.

Sedangkan kata Bensu dalam merek dagang milik Ruben merupakan singkatan atas namanya “ruBen onSu”. Ruben juga telah melakukan permohonan penetapan nama “Bensu” ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018.

Yangcent kemudian melakukan rekopensi atau gugatan balik yang pada akhirnya memperoleh putusan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa “I Am Geprek Bensu” adalah pemilik pertama yang sah dalam sengketa ini. Ruben juga sempat mengajukan kasasi ke MA, namun MA tetap memutus hal yang sama.

Setelah memenangkan sengketa ini, pada Oktober 2020 PT Ayam Geprek Benny Sujono sempat mengajukan gugatan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) karena Dirjen HKI turut serta menghapus merek dagang milik 3 sekawan tersebut. Padahal, seharusnya Dirjen HKI hanya melakukan pembatalan pendaftaran terhadap merek dagang “Geprek Bensu” milik Ruben Onsu.