TFR

View Original

Fabelio diputus PKPU sementara

Fabelio atau Kayu Raya Indonesia (PT KRI) pada 14 April 2022 ditetapkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber, diketahui bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu kreditur PT KRI. Hanya saja, belum diketahui siapa yang mengajukan gugatan ini.

Pengajuan PKPU ini bermula ketika PT KRI diberitakan belum membayarkan gaji sebagian besar karyawannya dan tagihan dari beberapa vendor. Pemberitaan ini juga menyangkut pesanan furniture konsumen yang tak kunjung datang.

Kondisi bertambah buruk karena hingga tenggat waktu yang dijanjikan kepada salah satu vendor, yakni sekitar Februari hingga Maret, pembayaran belum juga dilakukan. “Pada saat kami mendesak pihak Fabelio pun mereka seperti lepas tangan dan tidak ada tanggung jawab, bahkan secara tiba-tiba diberi surat bahwa PKPU sedang dalam pengurusan PKPU,” terang narasumber.

Sementara, dari pihak karyawan, ia mengakui tidak tahu perihal rencana pengajuan PKPU ini. “Sebenarnya awal mula PT KRI digugat kita nggak tahu menahu,” jelas narasumber. Secara tiba-tiba, ia memperoleh pesan yang berisi surat PKPU PT KRI.

Menurutnya, proses ini berbelit-belit karena sebelumnya pada Desember telah diadakan forum dengan bagian sumber daya manusia dan perwakilan manajemen PT KRI yang sama-sama menjanjikan bahwa sisa hak yang belum dibayar akan dilunasi pada Maret.

Sayang, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka belum mendapatkan haknya. “Sempat kecewa juga karena masih ada sisa outstanding salary kami di sana,” jelasnya.

Sang narasumber juga mengakui bahwa sepanjang Januari hingga Februari, karyawan boleh meminta urgent payment, namun terkadang jumlah yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan. “Masih ada usaha dari Fabelio untuk mecicil sisa hak kami, tapi itu hanya untuk sebagian orang yang meminta,” terangnya.

Surat yang diberikan kepada vendor dan karyawan berisi pemberitahuan PKPU dan panggilan undangan rapat. 

Dalam surat tersebut, pengurus PT KRI menyampaikan amar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 14 April 2022 yang menyatakan bahwa PT KRI sedang dalam PKPU sementara selama 42 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Menurut hukum yang berlaku, PKPU sementara berarti debitor (PT KRI) diberi waktu untuk menyusun rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh pihak yang diutanginya.

Amar putusan juga memerintahkan para kreditur untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya, yaitu rapat permusyawaratan majelis hakim yang dilaksanakan pada 25 Mei. Hasil sidang tersebut menyatakan perpanjangan waktu.