TFR

View Original

Jokowi izinkan film hingga lagu jadi jaminan utang

Kabar baik untuk para kreator, musisi hingga semua pelaku industri kreatif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," tulis Pasal 4 beleid tersebut, melansir CNN Indonesia.

Kekayaan intelektual sendiri ialah kekayaan yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia, melalui daya cipta, rasa, dan karsa serta dapat berupa karya di bidang seni, teknologi, sastra, hingga ilmu pengetahuan.

Sedangkan, produk kekayaan intelektual yang dimaksud dapat berupa karya dari 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Tidak hanya itu, ada pula kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, hingga aplikasi yang masuk ke dalam daftar karya tersebut.

Tidak hanya itu, PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli tersebut juga menjelaskan bahwa fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Meskipun, rupanya terdapat beberapa catatan terkait karya yang dapat dijadikan jaminan utang, yaitu karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, serta karya tersebut sudah dikelola baik secara mandiri maupun dialihkan haknya kepada orang lain.

Pemerintah pun menetapkan empat persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif. Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat dan terakhir, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah syarat dipenuhi, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, dan menilai karya yang dijadikan agunan.

Jika sudah terverifikasi, lembaga akan melakukan pencairan dana untuk pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pinjaman dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Di sisi lain, menanggapi peraturan terbaru dari Presiden Jokowi ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut. Maka itu, BCA akan mengkaji lebih dulu kebijakan tersebut agar dapat melayani nasabah dengan maksimal. Sementara itu, BNI akan turut menyesuaikan peraturan internal perusahaan agar secara mekanisme kebijakan tersebut dapat dijalankan.