TFR

View Original

Perkara proyek, Bukalapak digugat Rp1,1 triliun

Salah satu e-commerce terpopuler di Tanah Air, PT Bukalapak.com Tbk digugat oleh PT Harmas Jalesveva. Gugatan ini terkait akan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun yang ditaksir senilai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir CNBC, gugatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Kamis (30/6) tersebut menyebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

Kerugian tersebut dalam bentuk materiil dan immateriil. Kerugian materiil, seperti pengerjaan penyelesaian arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar.

Sementara kerugian immateriil berupa kekhawatiran terkait uang yang seharusnya diterima. Bisa begitu karena tergugat tidak membayar kewajiban sehingga memungkinkan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa dan perputaran uang (cash flow) yang terganggu.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat. Selain itu, tergugat juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Melansir Detik, Manajemen PT Bukalapak.com Tbk menanggapi hal tersebut dan menyatakan telah mendapatkan informasi dari portal dan situs pengadilan negeri. 

"Namun demikian, saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk kami pelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tulis keterangan Bukalapak.

Bukalapak akan mengikuti proses hukum dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat. Tak hanya itu, Bukalapak juga mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak pada aspek operasional dan keuangan perseroan sehingga perusahaan akan terus beroperasi seperti biasa.

"Sebagai informasi, dalam gugatan pertama yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan dan mengumumkan putusan pengadilan, sebagaimana dimuat dalam pengumuman Perkara 294/Pdt.G/2021/PNJkt.Sel, pada 23 Februari 2022 yang pada intinya menjelaskan bahwa Pengadilan tak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan," kata Bukalapak.

Lebih lanjut lagi, "Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan setelahnya tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara," pungkas perusahaan.