TFR

View Original

Kelompok musisi sambangi Dirjen Pajak RI terkait penurunan potongan royalti pekerja seni

Musisi tanah air menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, demi dapatkan penjelasan aturan penurunan pajak royalti bagi para musisi dan pekerja seni Indonesia. 

Kelompok musisi pun diwakilkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), serta Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Candra Darusman.

Kabar tersebut, diungkapkan langsung dalam akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Republik Indonesia (Ditjen Pajak RI/DJP RI) pada Jumat (24/3) kemarin. 

Adapun kunjungan Candra Darusman ke kantor Ditjen RI berhubungan dengan kebijakan penurunan tarif pajak royalti yang diumumkan Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya pada Selasa (21/3) lalu.

Baca juga: Agensi bantah tuduhan Lee Min Ho gelapkan pajak dan sampaikan klarifikasi

Peraturan bukan soal penurunan pajak, melainkan pengurangan potongan bayaran royalti

Kebijakan terbaru ini menyangkut perihal teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 penghasilan royalti yang diterima oleh Orang Pribadi Pekerja Bebas pengguna Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dalam kebijakan terbaru ini, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima individu wajib pajak pengguna NPPN yang tadinya sebesar 15% dari total bruto royalti, berubah menjadi 6%.

Pada Selasa (21/3) kemarin, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo turut menjelaskan soal kebijakan terbaru PPh Pasal 23 atas royalti pekerja seni ini. 

Menurutnya, kebijakan bukan sebuah penurunan pajak, melainkan pengurangan tarif potongan saat pembayaran royalti.

“Yang dikurangi hanya tarif pemotongan saat bayar royalti karena terlalu tinggi bagi mereka (pekerja seni). Di akhir tahun tarif pajak mereka sama dengan yang lain. Penulis buku masa dilabeli pebisnis?” tulis Yustinus di Twitter (21/3).

Pernyataan Candra Darusman setelah mendapat penjelasan dari Ditjen Pajak RI

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN yang menerima royalti. 

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang selama ini cenderung lebih berbayar,” jelas Dwi Astuti. 

Selanjutnya, dalam video yang diunggah Ditjen Pajak RI, Candra Darusman menyatakan, “Saya di DJP untuk dapat klarifikasi soal pemotongan pajak bagi pekerja seni.”

Chandra juga menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya telah, “dapat penjelasan jelas dan berdasarkan itu kami sebagai pekerja seni tergerak terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban bayar pajak.”