Seniman tato memenangkan pengadilan atas karyanya dalam gim “WWE 2K”

Jika familiar dengan gim simulasi gulat "WWE 2K", ternyata ada seniman tato bernama Catherine Alexander yang memperjuangkan hak ciptanya di tubuh pegulat dalam permainan tersebut.

Setelah sekitar tiga tahun Alexander berjuang atas tato yang ada pada tubuh pegulat Randy Orton, akhirnya pengadilan AS dengan tegas memutuskan bahwa sang seniman memenangkan kasus. 

Pasalnya, melansir Euro Gamer (4/10), Take-Two Interactive, penggarap gijm, telah mengadaptasi Randy Orton sebagai karakter beberapa gimnya, sebut saja di "WWE 2K16", "WWE 2K17", dan "WWE 2K18". 

Lantaran video gim itu adalah simulasi dunia nyata dari pertandingan gulat profesional "World Wrestling Entertainment", Take-Two juga menyalin tato yang ada di tubuh Orton tanpa izin Alexander.

Hal tersebut membuat Alexander gusar dan menggugat Take-Two di meja hijau sejak 2018 silam. Dirinya mengklaim haknya atas lima tato orisinil, bergambar tribal, tengkorak, kutipan Alkitab, serta merpati dan mawar, yang dirajahnya pada tubuh sang pegulat selama rentang 2003 hingga 2008.

Hingga akhirnya, melansir BBC (4/10), jaksa pengadilan AS akhirnya putuskan Alexander memenangkan pengadilan dan Take-Two harus mengganti rugi sang seniman sebesar $3.750 (Rp57 juta).

Melansir sumber yang sama, Alexander mengaku bahwa dirinya telah menolak tawaran "WWE" untuk memberi kompensasi sebesar $450 (Rp6 juta) demi menggunakan desain tatonya dalam merchandise

Jaksa pun menyinggung hal tersebut dan menyatakan, “Penggugat tak memberi izin kepada WWE untuk menyalin, menduplikasi, atau reproduksi dalam bentuk apapun atas desainnya.” 

Meskipun Take-Two berusaha membela dirinya dengan menyatakan bahwa pihak mereka melindungi karya Alexander dengan memastikan penggunaan yang wajar dalam video gimnya. 

“Kami tidak memenangkan uang yang besar tapi itu bukan inti dari kasus ini,” ujar tim hukum Alexander. Tampaknya, putusan pengadilan ini menandakan awal baru atas hak penggunaan karya seniman dalam produk gim di masa mendatang.