Polisi tetapkan tersangka kericuhan Berdendang Bergoyang
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden yang terjadi pada festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, di akhir Oktober lalu.
Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, kedua tersangka tersebut merupakan sosok yang bertanggung jawab di balik konser musik tersebut, yaitu penanggung jawab festival berinisial DP dan direktur perusahaan berinisial HA.
“Iya, benar. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini. Ada dua orang tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Sabtu (5/11), dikutip dari Kompas.com. Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa jumlah tersangka masih mungkin bertambah, dikarenakan pemeriksaan masih berlangsung.
Keduanya dijerat Pasal 360 Ayat 2 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Adapun DP dan HA juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Sebelumnya, sebanyak 27 orang pingsan pada gelaran festival musik yang diselenggarakan selama tiga hari pada 28-30 Oktober 2022 itu.
Namun, Komarudin mengungkapkan pada Selasa (1/11) bahwa panitia mencatat ada lebih dari 30 orang yang pingsan. Hal ini disebabkan oleh penumpukan penonton di lokasi konser.
“Kegiatan Berdendang Bergoyang terpaksa kami hentikan karena over kapasitas dan membahayakan penonton,” ungkap Komarudin.
Akibat kekisruhan tersebut, aparat kepolisian pun terpaksa menghentikan acara pada hari kedua pelaksanaannya.