Gugatan Musica Studios terhadap UU Hak Cipta ditolak Mahkamah Konstitusi RI
Gugatan perdata perusahaan rekaman PT Musica Studios agar Undang-Undang Hak Cipta ditinjau kembali, akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik indonesia (MK).
Pasalnya, ketok palu atas gugatan Musica oleh MK pada Rabu (30/11) tersebut, menjadi akhir dari persidangan yang telah berjalan hampir setahun lamanya.
Putusan itu juga menandakan tetap berlakunya Pasal 18, 30, dan 112 UU No. 38 Tahun 2014 terkait pengembalian hak ekonomi karya musik pencipta setelah jangka waktu 25 tahun dari kesepakatan kerja sama hak cipta.
“MK menyatakan menolak untuk seluruh pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan oleh PT Musica Studios,” tulis keterangan dipublikasikan langsung oleh MKRI (30/11).
Pasalnya, beberapa waktu silam, Musica Studio mengajukan pembatalan ketiga pasal UU Hak Cipta lantaran menganggapnya melanggar asas kebebasan berkontrak dan prinsip kepastian hukum.
Namun, dalam keterangan putusan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu, MK menegaskan bahwa, “UU Hak Cipta menjadi wujud penegasan perlindungan hukum atas hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan,” dalam hal ini ialah para pencipta musik.
Maka itu, MK menimbang bahwa keputusan itu tidak, “mengabaikan hak pembeli yang telah menerima nilai manfaat (nilai ekonomi) dalam jangka waktu 25 tahun perjanjian pengalihan.”
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang berpartisipasi dalam persidangan turut menegaskan, “Setelah itu (batas 25 tahun terlampaui), produser fonogram dan Pencipta atau Pelaku Pertunjukan dapat menyepakati kembali perjanjian.”
Dengan catatan bahwa kesepakatan itu berlangsung dengan posisi yang setara serta pengaturan hak dan kewajibannya berlandaskan itikad baik untuk kemanfaatan bersama.
Sebelumnya, sejumlah musisi Indonesia yang merupakan senior di bidangnya, bahu-membahu melawan gugatan Musica ke meja hijau. Salah satunya ialah Indra Lesmana dalam keterangan resminya.
Melansir Kompas.com (12/2), Indra berujar, “Ini (gugatan) sama saja dengan mematikan lagi harapan musisi dan pencipta lagu untuk mendapat kesejahteraan yang lebih baik.”
Di sisi lain, Ikang Fawzi juga menyuarakan hal serupa. “Undang Undang Hak Cipta sudah bagus mau mengoreksi praktik-praktik tidak adil seperti dulu itu dan melindungi musisi dan pencipta lagu, kok, malah ada pihak yang ingin kita balik ke zaman kegelapan dulu lagi?” ujarnya pada awal 2022 silam.
Merespon putusan pengadilan di penghujung November itu, Panji Prasetyo selaku Ketua Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan mengujar, “Ini kado akhir tahun untuk para musisi dan pencipta lagu di seluruh indonesia,” dalam keterangannya, melansir Medcom.id (1/12).