DPR ingin KPI awasi podcaster di YouTube

Kebebasan penyiaran di dunia digital yang tanpa sensor menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I Sukamta menjadi latar belakang wacana DPR ingin mengawasi konten podcast yang beredar di YouTube.

Pengawasan ini rencananya akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang berwenang. Hal ini nantinya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang kabarnya akan digarap setelah DPR selesai membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam penjelasan yang diberikan Sukamta kepada CNN Indonesia, ia menyebutkan, “Kita beri ruang kepada KPI sangat banyak, diberikan penguatan dan kewenangan sangat besar, termasuk aturan dan sanksi yang sangat besar.” 

Menurutnya, “Media-media digital yang lain dibiarkan diberikan ruang yang kebebasannya mutlak 100%, tidak ada yang mengendalikan, tidak ada yang memonitor, bablas saja semua diberikan ke hati nurani masing-masing.” Sukamta juga memberikan contoh, “Misalnya pasangan LGBT diberikan ruang oleh seorang podcaster, ini kan memprihatinkan. Ini aktivitas, oke kalau memang hak asasi dilakukan di ruang privat, diam-diam, tidak usah tampil di publik.” Baginya, kontan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi anak-anak yang banyak menjadi konsumen media digital.

Hingga saat ini, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku belum bisa menjangkau media digital. Kategori media lain, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran, juga belum dapat menjangkau hal ini, terutama karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat terkait kasus RCTI yang lalu.