PS Glow menangkan sengketa merek,terima ganti rugi Rp37,9 miliar dari MS Glow

Pergulatan sengketa merek antara PSTORE GLOW dan Pstore Glow Men melawan MS Glow telah bergulir berujung kemenangan Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya. Pemilik PS Glow, Putra, memenangkan gugatan yang membuat pihak tergugat harus memberi ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.

Produk kecantikan kedua perusahaan dipasarkan melalui kanal penjualan yang serupa, situs web resmi dan sejumlah marketplace termasuk Shopee. Melansir Bisnis (13/7), MS Glow telah menjual tiap produknya sejumlah di atas 10 ribu pcs dengan pengikut Shopee sebanyak 1,6 juta. Sedangkan PS Glow menempati rata-rata penjualan tiap produk sebanyak 1.000 pcs dengan pengikut sejumlah 15,5 ribu.

Sengketa bermula dari pelaporan Shandy Purnamasari ke Pengadilan Niaga Medan. Gugatan didasarkan atas pendaftaran yang dilakukan Putra Siregar berdasarkan itikad yang tak baik dan membonceng ketenaran mereknya, MS GLOW, yang telah terdaftar sejak 2016 dan MS GLOW FOR MEN pada 2019.

Hakim mengabulkan permohonan Shandy dan meminta agar Putra Siregar menghentikan seluruh kegiatan bisnis PSTORE GLOW dan Pstore Glow Men yang baru terdaftar sejak Januari 2022 dan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat mencoret pendaftaran merek-merek tersebut. Tidak hanya itu, Putra Siregar juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.1 juta.

Lantas, merespons hal tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia melayangkan banding atas perkara yang sama kepada MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. Penggugat pun menambah tergugat lain yakni PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dalam putusannya, Hakim Slamet Suripto mengabulkan sebagian permohonan banding penggugat dan menyatakan, PS Store memiliki hak utuh atas merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang telah terdaftar di DJKI. Bahkan, keenam pihak tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada perusahaan Putra Siregar. 

Melansir Kompas (13/7), kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menyatakan, putusan tersebut dianggap tidak adil, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya itu.

Penolakan MS Glow terhadap putusan hakim didasari oleh merek MS Glow yang telah terdaftar jauh lebih dulu di Direktorat Kekayaan Intelektual yakni pada 2016. Sedangkan dilansir dari situs DJKI, merek-merek milik Putra Siregar baru terdaftar pada Mei 2021.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman.

Kedua pemilik dari perusahaan kosmetik tersebut juga terus memberikan informasi terkait sengketa merek dalam laman Instagram pribadinya. Shandy menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim tersebut dan menyampaikan niatnya untuk ajukan kasasi. Sedangkan istri dari Putra, Septia Siregar, mengunggah sejumlah bukti percakapan yang diklaim sebagai awal mula perkara. 

Lewat percakapan itu, diketahui sengketa berawal dari dugaan Shandy terhadap PS Glow yang dianggap meniru branding MS Glow, dari warna, kemasan, hingga logo. Pihak PS Glow pun langsung mengajukan permohonan HAKI atas merek dagangnya dan dikabulkan Majelis Dagang Merek yang menghentikan status tersangka serta penyidikan perkara tuduhan penipuan dari MS Glow di awal perkara.

Tidak hanya itu, pada Minggu (17/7), Septia pun mengungkapkan alasan hakim memenangkan gugatan banding dari pihak Putra, meskipun MS GLOW maupun MS GLOW FOR MEN telah terdaftar lebih dulu. Rupanya, merek tersebut terdaftar untuk kelas barang/jasa yang berbeda yakni kelas 34 untuk minuman berserbuk dan bukan berada pada kelas 3 untuk kosmetik yang menjadi pokok permasalahan saat ini.

Melalui unggahan video di akun tersebut, ternyata diketahui bahwa nama merek MS GLOW yang selama ini kita ketahui ternyata belum lengkap. Padahal, seharusnya pemasarannya tetap mengikuti nama yang dipasarkan berdasarkan pendaftaran di DJKI yakni MS GLOW / FOR CANTIK SKINCARE. Maka dari itu, hakim menilai tidak ada kemiripan di antara kedua merek tersebut, PSTORE GLOW dan MS GLOW..