Kominfo blokir PSE dipungut pajak tanpa koordinasi Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI angkat bicara terkait pemblokiran Steam, CS Go, dan Dota akibat kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Betapa tidak, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan bahwa belum ada komunikasi antara Kominfo dengan Kementerian Keuangan. Padahal, PSE terkait turut berperan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE).
“Saya belum berkomunikasi persis, kemarin saya baru mendengar (tentang pemblokiran PSE), dan saya ingin berkomunikasi dengan teman-teman dari Kominfo,” ungkap Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8).
Rupanya, salah satu PSE asing yang diblokir Sabtu (30/7) lalu, Steam, telah tercatat sebagai perusahaan pemungut PPN Indonesia sejak 1 Desember 2020. Periode pendaftarannya pun bersamaan dengan platform lain seperti Bukalapak, Blibli, Lazada, hingga Zalora. Perusahaan induknya ialah Valve.
Alhasil, pemblokiran PSE bisa berdampak bagi penarikan PPN PMSE Kemenkeu RI. Pemutusan akses akan berakibat pada transaksi perdagangan yang nihil dan membuat setoran PPN PMSE menjadi nol.
“Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Mudah-mudahan tidak terganggulah,” tambah Suryo.
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan di hari yang sama, potensi pajak negara yang akan hilang akibat pemblokiran dari Kominfo tersebut belum bisa dihitung.
“PSE dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan," jelas Yustinus, Selasa (2/8).
Sekadar informasi, berdasarkan data, terhitung pada Juni 2022, terdaftar sebanyak 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun.
Kenyataan ini bak merefleksikan regulasi PSE Lingkup Privat Kominfo tampak belum ajeg dan mudah goyah. Bahkan, dalam satu bulan dan beberapa hari terakhir, tak sedikit langkah maju-mundur Kominfo.
Pertama, Kominfo umumkan tenggat waktu 20 Juli bagi PSE Lingkup Privat untuk mendaftar, bila tidak pihaknya mengklaim akan langsung melakukan pemblokiran. Akan tetapi, ketika tenggat waktu berakhir, pihaknya mengeluarkan pernyataan berbeda dengan menyebutkan bahwa sanksi dilakukan bertahap, mulai dari surat teguran, denda administrasi, hingga pemblokiran.
Akhirnya, Kominfo memblokir sederet PSE asing yang cukup krusial untuk masyarakat, seperti Steam hingga Paypal, dan mendapat banyak kecaman. Lalu, Kominfo Kominfo memberi waktu lima hari untuk PSE mendaftarkan perusahaannya. Hingga meminta bantuan Kedubes Amerika Serikat agar dapat terhubung dengan PSE asing yang tak kunjung mendaftar. Selain itu, akses PayPal dibuka selama lima hari sejak Senin (1/8) dan Steam, CS Go, Dota, dan Yahoo pun dibuka sejak Selasa (2/8).
Tak berhenti di situ, Selasa (2/8) Menkominfo Johnny G Plate pun angkat suara atas kritik terhadap PSE judi online yang lolos terdaftar. Menkominfo menyatakan platform tersebut akan segera diblokir. Padahal, Dirjen Semuel Pangerapan sebelumnya bersikukuh situs tersebut hanyalah permainan gaple biasa.
Bahkan, Kominfo mengatakan bahwa PSE asing lain yang telah diblokir sejak 2014 hingga 2015, Reddit dan Vimeo bisa dapat kembali diakses asalkan mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Meski belum ada koordinasi yang jelas antara Kominfo dengan Kemenkeu, Yustinus menjelaskan bahwa kebijakan PSE Lingkup Privat berpotensi memperluas penerimaan pajak PPN maupun PMSE bagi negara. Ia menambahkan, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara kolaboratif kedepannya.