Pihak berwenang sita artefak hasil penjarahan senilai $13 juta dari Met

Puluhan artefak bersejarah di Metropolitan Museum of Art (Met) senilai $13 juta (Rp194 miliar) disita oleh Manhattan District Attorney. Melansir The New York Times (2/9), benda-benda penting kebudayaan tersebut disinyalir hasil dari penjarahan Yunani, Italia, dan Mesir. 

Penggeledahan dan penyitaan koleksi Met ini bukanlah yang pertama, tercatat setidaknya enam surat perintah penyelidikan telah diberikan kepada Met. Akan tetapi, menurut ARTnews (2/9), penyitaan terbaru ini menjadi yang terbesar bagi Met, yakni sebanyak 27 artefak.

District Attorney Alvin Bragg mengklaim, pihaknya akan mengembalikan artefak ke negara asal. “Kami akan melakukan dua upacara repatriasi (pengembalian) minggu depan, satu dengan Italia dan satunya dengan Mesir. Lima puluh delapan benda akan dikembalikan ke Italia, 21-nya berasal dari Met. Enam belas ke Mesir, enam lainnya dari Met," jelas Bragg kepada CNN (3/9). 

New York Times turut mengungkap, Met mendapatkan surat penyitaan pada Selasa (30/8) atas patung abad keenam yang menggambarkan Matrika, dewi Hindu. Met pun ditekan pemerintah Kamboja untuk mengembalikan artefak Khmer yang dijarah dari situs kuil hutan terpencil selama kekacauan perang saudara dan tahun-tahun berikutnya.

Seorang profesor ahli barang budaya South Texas College of Law Derek Fincham mengatakan bahwa kenyataan ini menunjukkan bahwa Met harus lebih berhati-hati dalam meninjau asal-usul koleksi artefaknya, sebelum akhirnya alami penyelidikan penegak hukum. 

“Institusi terbaik memperlakukan koleksi mereka sebagai bagian dari kepercayaan publik dan secara serius meneliti sejarah dan perolehan koleksi mereka,” ujar Fincham.

Lewat pernyataannya, Met mengaku, lembaganya telah melakukan peninjauan secara berkala, “Museum adalah pemimpin di lapangan dalam meninjau masalah individu secara komprehensif dan telah mengembalikan banyak karya berdasarkan tinjauan dan penelitian menyeluruh – sering kali dalam kemitraan dengan penegak hukum dan pakar luar.”

District Attorney Bragg turut mengungkap bahwa penjarahan ilegal artefak budaya menjadi modus utama kolektor, museum seni, dan balai lelang untuk mendapatkan karya atau benda yang dibutuhkannya. Maka itu, kantornya berusaha untuk menyelidiki dan mengekspos kejahatan tersebut. 

Pasalnya, Agustus lalu, pihak berwenang New York telah memulangkan 30 artefak budaya ke Kamboja, termasuk 'karya agung' patung Khmer yang dibuat pada abad ke-10. Aparat juga telah mengembalikan sejumlah artefak ke Italia pada Juli, termasuk hasil sitaan koleksi miliarder AS Michael Steinhardt. Hingga saat ini, pihak berwajib New York telah memulangkan sekitar 2.000 objek jarahan.