Bulan Film Nasional 2023 batal digelar usai terhalang izin Jakpro

Kineforum-DKJ dan Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) resmi membatalkan acara tahunan Bulan Film Nasional (BFN) yang seharusnya berlangsung pada 25 Maret hingga 2 April 2023.

Keputusan itu diambil setelah Jakarta Propertindo (Jakpro) menginformasikan penggunaan ruang di Taman Ismail Marzuki (TIM), termasuk ruang putar Kineforum, harus dilakukan melalui tiga skema.

Padahal, sejak awal Komite Film dan Kineforum memastikan BFN diselenggarakan di ruangan yang berada di bawah pengelolaan Jakpro itu. Kineforum bahkan merilis teaser BFN 2023 pada 10 Maret lalu. 

Adapun ketiga skema yang disampaikan Jakpro mendekati hari H, tepatnya pada Kamis (16/3), dikatakan tidak mungkin dipenuhi oleh Kineforum DKJ dan Komite Film DKJ

Pasalnya, BFN merupakan program yang diajukan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Di samping itu, belum ada Peraturan Gubernur yang diresmikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang berkaitan dengan subsidi, sebagaimana permintaan dari Jakpro.

Alhasil, menurut keterangan resmi DKJ (30/3), kejadian ini menjadi puncak, “gunung es dari masalah tata kelola TIM yang bisa berdampak bagi ekosistem kesenian” secara luas jika tak segera dibenahi. 

Sebagai informasi, Jakpro merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemprov DKI.

Baca juga: DKJ resmikan mekanisme kurasi program aktivasi Taman Ismail Marzuki Baru

Permintaan Jakpro dan ketidakmungkinan pemenuhannya

BFN merupakan program dari DKJ yang menjadi bagian dari perayaan Hari Film Nasional yang jatuh pada 30 Maret tiap tahun, dan pertama kali dicanangkan pada 2006 silam.

Tahun ini, BFN rencananya digelar sebagai wadah pemutaran sekitar 15 hingga 20 film pendek, dokumenter, dan film panjang yang mewadahi industri sinema. 

Akan tetapi, beberapa hari sebelum acara digelar, Jakpro selaku pengelola penggunaan fasilitas TIM meminta BFN 2023 digelar dengan memenuhi tiga skema. 

Pertama, membayar uang sewa. Kedua, menerapkan sistem bagi hasil. Terakhir, diiringi surat rekomendasi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI untuk subsidi ruang yang dikeluarkan. 

Namun, hal itu tidak bisa dipenuhi karena tidak ada pengajuan dana sewa dalam anggaran program BFN 2023 yang telah dikeluarkan di semester kedua 2022. 

Pasalnya, selama 2022, penggunaan ruang TIM tidak pernah dikenakan biaya sewa dan tidak ada konfirmasi dari Jakpro mengenai kebijakan terbarunya.

Pilihan bagi hasil juga tidak bisa dipenuhi karena BFN ialah kegiatan nirlaba tanpa menarik keuntungan.

Lalu, soal subsidi ruang juga tidak bisa dilakukan lantaran Pergub Subsidi yang digodok sejak 2022 belum dikeluarkan. Bila subsidi digunakan, Pemprov DKI/Disbud DKI akan dianggap berutang kepada Jakpro.

Komite Film DKJ desak Gubernur DKI Jakarta ambil tindakan soal tata kelola TIM

Kabar mendadak dari Jakpro ini kemudian membuat tidak ada jalan keluar yang bisa diambil penyelenggara untuk dapat tetap melangsungkan BFN 2023, hasilnya acara dinyatakan batal. 

Padahal, Kineforum-DKJ telah mengisi jadwal kegiatan, kemudian mengirim Kerangka Acuan Kerja 2023 di mana BFN masuk ke dalamnya, serta berupaya koordinasi dengan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta (UP PKJ) TIM sejak Januari tahun ini.

Di lain sisi, batalnya BFN 2023 juga mengartikan Kineforum-DKJ, “hanya bisa menggunakan ruang putar Kineforum sebagai penyewa saja,” jelas keterangan resminya. 

Sementara itu, selama 2022, telah terjadi pembicaraan dan advokasi intensif dari DKJ dan pihak terkait lainnya, tentang kurasi DKJ terhadap acara di TIM serta peniadaan biaya sewa ruangan.

Alhasil, batalnya BFN 2023 dianggap sebagai klimaks masalah tata kelola TIM, dan Komite Film DKJ mendesak penindakan serius Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terhadap masalah tata kelola TIM. 

“Apabila skema pengelolaan TIM kembali dibiarkan Pemprov DKI kembali ke tafsir awal mengenai Pergub Penugasan kepada PT. Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM No. 63/2019, yakni berupa penguasaan penuh lahan yang direvitalisasi,” pungkas keterangan resmi DKJ.