DKJ hentikan kurasi kegiatan seni TIM untuk ruang-ruang yang dikelola Jakpro

Pasca terhambatnya pelaksanaan Bulan Film Nasional (BFN) 2023, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) hentikan sementara kurasi kegiatan seni di Taman Ismail Marzuki (TIM) untuk ruang-ruang di bawah pengelolaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Berdasarkan keterangan resmi DKJ yang diterima TFR (14/4), putusan ini diambil dalam rapat koordinasi anggota dan tim pengelola kegiatan DKJ pada Senin (10/4) kemarin. 

Padahal, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.1007 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) TIM, DKJ memiliki peran kurasi terhadap seluruh kegiatan seni budaya di pusat kesenian ibu kota tersebut.

Bahkan, Panduan Kurasi Kegiatan Seni untuk PKJ TIM telah ditetapkan sejak 17 Mei 2022 dalam rapat pleno DKJ.

Hal itu juga didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 4 tahun 2022 yang menjelaskan peran Akademi Jakarta (AJ) dan DKJ yang bertanggungjawab memilih, menyeleksi, dan memfasilitasi karya-karya seni bermutu untuk meningkatkan kualitas apresiasi masyarakat terhadap kesenian. 

Lantas, permasalahan batalnya kegiatan Bulan Film Nasional lantaran terhambat izin penggunaan ruang Kineforum oleh Jakpro dan disebut DKJ menjadi puncak “gunung es dari masalah tata kelola TIM,” menghasilkan keputusan DKJ untuk menghentikan peran kurasinya.

Tak hanya mogok mengkurasi, DKJ turut mengajukan dilaksanakannya audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta, lewat surat yang telah diajukan pada 29 Maret 2023.

Harapannya, audiensi tersebut dapat menjadi wadah pemberian masukan kepada Gubernur bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: Bulan Film Nasional 2023 batal digelar usai terhalang izin Jakpro

Puncak masalah tata kelola TIM antara DKJ dan Jakpro

Dalam rangka perayaan Hari Film Nasional yang jatuh pada 30 Maret tiap tahunnya, DKJ hendak melanjutkan acara tahunan BFN 2023 yang seharusnya berlangsung pada 25 Maret hingga 2 April 2023.

Namun, pada kamis (16/4), Jakpro menyatakan bahwa penggunaan ruang-ruang yang dikelolanya harus dilakukan berdasarkan tiga skema yang tidak mungkin diikuti DKJ.

Menurut DKJ, permintaan Jakpro tersebut, ialah:

  1. Ruang-ruang seni yang dikelola oleh Jakpro ditawarkan kepada calon pengguna dengan skema sewa, atau bagi hasil, atau meminta surat rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,

  2. Tarif penggunaan ruang-ruang seni di PKJ TIM yang diterapkan oleh Jakpro merupakan tarif pengelola/keekonomian,

  3. Serta, belum adanya Pergub Subsidi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan PKJ TIM. 

Terungkap, skema penggunaan ruang-ruang seni seperti diuraikan di atas tidak mungkin dilakukan oleh DKJ karena beberapa hal. Untuk sistem sewa, tidak pernah ada pengajuan dan arahan dalam anggaran APBD untuk DKJ terkait sewa ruangan di PKJ TIM. Sementara skema bagi hasil tidak boleh dilakukan oleh DKJ, mengingat kegiatan-kegiatan DKJ tidak berorientasi laba. Kemudian, skema rekomendasi subsidi belum dapat diterapkan mengingat belum ada Pergub Subsidi yang meregulasi.

Sebagai informasi, BFN seharusnya digelar di ruang putar Kineforum. Selain Kineforum, ruang-ruang yang dikelola Jakpro melingkupi seluruh fasilitas dalam Gedung Ali sadikin, Graha Bhakti Budaya, dan Gedung Trisno Soemardjo.

Berdasarkan kasus batalnya BFN 2023, DKJ menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan:

  1. Bila masalah pengelolaan tidak ditangani, hal ini dapat menghambat kegiatan-kegiatan ekosistem kesenian, khususnya di Jakarta.

  2. Mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat kesenian berkualitas internasional, juga reputasi Jakarta.

  3. Ketidaksesuaiannya dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No.5/2017 yang menyebut kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.

Alhasil, dari kekhawatiran atas berbagai masalah tersebut, DKJ memutuskan untuk menghentikan peran kurasinya hingga waktu yang belum ditentukan.