Bagaimana hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif?

Hubungan industri kreatif dan ekonomi kreatif.

Salah satu sektor industri yang turut memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan pendapatan nasional ialah industri kreatif. Maka dari itu, tak heran apabila pemerintah terus berupaya untuk menggerakkan sektor besar yang satu ini.

Hanya saja, istilah industri kreatif kerap kali disebut beriringan dengan ekonomi kreatif. Secara keseluruhan, keduanya memiliki perbedaan definisi, tetapi saling berhubungan satu sama lain.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian ekonomi kreatif dan industri kreatif, serta bagaimana hubungan antara keduanya, yuk simak penjelasan lebih lanjutnya di artikel ini!

Pengertian ekonomi kreatif dan industri kreatif

Berdasarkan penjelasan dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif sebenarnya tidak memiliki definisi khusus. 

Pasalnya, ekonomi kreatif merupakan konsep yang terus mengalami evolusi dari masa ke masa, yang dibangun dari interaksi antara kreativitas manusia, ide, hak milik intelektual (intellectual property), pengetahuan, dan teknologi.

Namun secara umum, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai aktivitas ekonomi yang didasari oleh pengetahuan yang menjadi dasar dari industri kreatif.

Sementara itu, UNESCO mendefinisikan industri kreatif sebagai industri yang berasal dari kreativitas, keterampilan, dan bakat seseorang, yang kemudian memiliki potensi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kekayaan melalui eksploitasi hak milik intelektual.

Industri kreatif sendiri terdiri dari berbagai sub-sektor yang beragam dengan karakteristiknya masing-masing.

Sub-sektor yang ada di dalam industri kreatif meliputi periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fesyen, film, video, fotografi, musik, seni pertunjukan, penerbitan, riset dan pengembangan, perangkat lunak, gim komputer, penerbit elektronik, hingga televisi dan radio.

Macam-macam sub-sektor tersebut merupakan sumber utama dari ekonomi kreatif yang juga dianggap sebagai sumber penting nilai komersial dan budaya.

Awalnya dikenal sebagai industri kebudayaan

Konsep industri kreatif rupanya berasal dari istilah industri kebudayaan yang muncul pada tahun 1948, dibuat oleh Theodore Adorno dan Max Horkheimer, dan memiliki arti produksi serta distribusi massal terhadap hasil kebudayaan. 

Akan tetapi, perubahan zaman yang diikuti dengan kemajuan teknologi membuat istilah industri kebudayaan tak lagi digunakan. 

Konsep tersebut kemudian terus berkembang hingga tahun 1990-an di Australia dan Inggris, mengarah pada ekonomi kreatif. Terlebih karena diikuti dengan perubahan teknologi dan sebagai keunggulan komparatif dalam pengembangan bisnis.

Seperti definisi yang tadi telah disebutkan, ekonomi kreatif memberikan penekanan pada kreativitas dan mempresentasikannya sebagai “mesin” untuk menghasilkan inovasi. 

Inilah yang kemudian memunculkan istilah “industri kreatif” yang akhirnya dikenal dan digunakan hingga saat ini, terutama dalam hal pengembangan kebijakan. Belakangan, konsep serupa melahirkan istilah baru yang disebut sebagai industri konten dan industri hak cipta.

Meskipun memiliki nama yang berbeda, namun konsep dan pendekatan istilah-istilah tersebut mengusung kreativitas manusia sebagai tema serta sumber utamanya. Mereka juga memiliki keterkaitan yang sama ke lingkup budaya, perdagangan, dan hak milik intelektual, khususnya hak cipta.

Secara umum, perbedaan definisi yang diadopsi di tingkat nasional masing-masing negara atau wilayah bergantung pada seberapa besar kebutuhan dan ruang lingkup dalam evaluasi kebijakan lokal dan inisiatif pembangunan.

Lantas, bagaimana hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif yang terus mengikuti perkembangan zaman?

Hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif

Dari penjelasan panjang di atas, dapat terlihat bagaimana hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif saling berkaitan dengan satu sama lain.

Sederhananya, ekonomi kreatif merupakan gabungan dari seluruh bagian yang terdapat di industri kreatif, termasuk perdagangan, tenaga kerja, dan produksi. 

Dewasa ini, industri kreatif merupakan salah satu sektor yang dinilai paling dinamis di ekonomi dunia lantaran dapat menyediakan berbagai kesempatan bagi banyak negara berkembang agar bisa terjun ke dalam ekonomi dunia yang terus mengalami pertumbuhan.

Dengan begitu, tak heran jika pada akhirnya pemerintah Indonesia gencar melakukan berbagai upaya untuk mendukung para pelaku industri kreatif demi memajukan ekonomi kreatif nasional.

Bahkan menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, per tahun 2020 lalu, berbagai sub-sektor industri kreatif yang terus berkembang dengan pesat di Indonesia telah menyumbang lebih dari Rp1,1 triliun produk domestik bruto (PDB)!

Salah satu upaya yang belum lama ini dilakukan misalnya kehadiran e-catalog yang diinisiasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti dikutip dari Wonderful Indonesia.

Katalog bagi pelaku usaha yang bisa diakses secara online tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi terhadap produk yang dihasilkan dari ekonomi kreatif dapat lebih dimanfaatkan oleh pemerintah.

Adapun di Indonesia, terdapat 3 sub-sektor industri kreatif yang memimpin dan paling berkontribusi terhadap ekonomi kreatif, yakni fesyen, kerajinan, dan kuliner. Bagaimana tidak, Indonesia memiliki banyak sekali pelaku kreatif di ke-3 bidang tersebut.

Bahkan, tak sedikit dari para perajin dan pelaku industri kreatif lokal yang berhasil memasuki serta memasarkan berbagai produk ataupun karyanya di pasar internasional.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, sejarah singkat, hingga hubungan antara ekonomi kreatif, dan industri kreatif yang saling bergantung serta tidak dapat dipisahkan.