Kapolda Sumsel larang pemutaran remix di orgen tunggal, demi cegah narkoba

Kapolda Sumsel larang pemutaran musik remix di orgen tunggal.

Musik remix dari orgen tunggal, kini tak lagi bisa dimainkan di Sumatra Selatan. Pasalnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Albertus R. Wibowo telah resmi melarang pemutaran musik elektro tersebut.

Melansir ANTARA (9/1), larangan ini diakui Wibowo sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). 

“Jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan Narkoba). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” ujar Wibowo kepada Antara (9/1).

Pandangan itu pun berasal dari analisa kepolisian terhadap acara orgen tunggal dengan musik remix yang kerap dijadikan sebagai tempat tindak penyalahgunaan narkoba, yang berujung membuat keributan hingga menelan korban jiwa. 

Lebih lanjut, Wibowo memberi contoh kasus di mana hal itu terjadi, yakni kasus pembunuhan seorang remaja warga Ilir Palembang, berinisial ND (18) pada Oktober 2022 silam. 

Baca juga: Menelusuri batik di Sumatera

Hanya jenis musik yang dilarang, bukan orgen tunggalnya 

Kebijakan terbaru dari pihak kepolisian Sumatra Selatan ini disinyalir hanya berlaku bagi jenis musik remix, bukan untuk pemutaran orgen tunggal secara umum.

Sebelum Kapolda Sumsel mengonfirmasi kepada media, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Ilir, Sumatra Selatan, telah menerapkan kebijakan serupa menuju pergantian tahun (30/12).

Dalam keterangan Polda Sumsel di situs Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut, disebut bahwa kepolisian akan membubarkan “masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (yang) merayakan tahun baru dengan menggelar orgen tunggal house musik.”

“Sebenarnya kalau untuk acara kumpul silaturahmi keluarga di rumah, tidak masalah,” ujar Kapolres Andi Baso, terkait kebijakan tersebut. 

Meski menyebut genre musik ‘house’, yang dimaksud pihak kepolisian ialah musik remix yang dianggapnya “kerap menjadi tempat mabuk-mabukan dan transaksi narkoba.”

Di sisi lain, situs resmi Polri juga menyatakan (10/1), Polres Prabumulih telah menerapkan instruksi Kapolda Sumsel terkait larangan jenis musik orgen tunggal tersebut. 

Problem penyalahgunaan narkoba di Sumatra Selatan

Sebagai informasi tambahan, melansir Kompas.com (9/1), dalam dua tahun terakhir Sumsel menunjukkan kondisi memprihatinkan dari segi penggunaan narkoba. 

Pasalnya Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa provinsi tersebut menempati posisi ketiga secara nasional atas penyalahgunaan narkoba.

Sumsel juga tercatat memiliki jumlah peredaran narkotika terbesar dengan barang bukti seperti sabu, ekstasi, hingga ganja yang mencapai 82 kg pada 2022. 

“Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba,” pungkas Kapolda Sumsel Irjen Albertus R. Wibowo.