Menang sengketa, pemerintah resmi ambil alih Hotel Sultan

Setelah sengketa antara PT Indobuildco dengan pemerintah terhadap pengelolaan Hotel Sultan berjalan selama beberapa tahun terakhir, kini masa pengelolaan dari perusahaan swasta milik Pontjo Sutowo tersebut resmi berakhir.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Dewan Pengawas Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) Edward Syarief Omar Hiariej, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (3/3) siang, dikutip dari KOMPAS.com.

Sehubungan dengan itu, Kemensetneg tengah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK yang menjadi lokasi dari Hotel Sultan, agar lahan dapat dipergunakan bagi kepentingan negara.

“Ya, seperti tadi kami sampaikan Menteri Sekretaris Negara telah membentuk tim transisi. Bagaimana ke depannya kami Kemensetneg serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini,” ujar Edward hari ini (3/3).

Lebih lanjut Edward merinci bahwa pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (7/3) pekan mendatang. 

Di sisi lain, pembentukan transisi ini disinyalir sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik dalam bidang olahraga, maupun di luar hal tersebut.

Baca juga: Mulai Juli 2023, konten YouTube bisa dijadikan jaminan utang bank

Duduk perkara sengketa lahan Hotel Sultan

Menurut Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward, pihaknya telah menyampaikan informasi soal kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Hal itu pun menjadi akhir dari perkara perdata yang keluar 23 November 2011 (PK 1) lalu, atas sengketa lahan Hotel Sultan yang berada pada Blok 15 GBK. 

“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg,” lanjut Edward. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa setelah Putusan PK 1, penggugat yaitu PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo, telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama. 

Bahkan, di setiap PK yang diajukan Pontjo, hingga PK 4 yang diputus pada 21 Juni 2022 lalu, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK1, bahwa lahan hotel legendaris tersebut ialah milik negara.

Hingga akhirnya, “pada 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.”

Sejumlah ketetapan pemerintah yang mengakhiri sengketa dengan Indobuildco

Setelah PK lanjutan dari Indobuildco dilayangkan awal tahun ini, sejumlah ketetapan pemerintah memperkuat kepemilikan atas lahan Hotel Sultan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebut bahwa seluruh tanah dan bangunan serta hasil infrastruktur di kawasan Asian Games, ialah milik Negara Republik Indonesia, yakni Kemensetneg.

Selanjutnya, hal itu diperkuat oleh Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nama Indobuildco sebenarnya berada di atas HPL No. 1/Gelora, seperti yang disebut pada PK 1. 

Selain itu, “terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin yang mengira PT Indobuildco” sebagai anak perusahaan Pertamina. Padahal, perusahaan itu merupakan badan swasta. 

“Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara,” lanjut Edward.

Indobuildco tidak membayar royalti ke negara selama 16 tahun

Terlepas dari ketetapan hukum yang memperkuat kemenangan pemerintah dalam sengketa bersama perusahaan Pontjo tersebut, Edward mengujar fakta lainnya tentang pengelolaan Indobuildco selama ini. 

Menurutnya, selama periode 2007 hingga hari ini, perusahaan itu tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kemensetneg selaku pemilik lahan.