Pembuat film Jepang divonis 10 tahun penjara oleh junta Myanmar

Seorang pembuat film dokumenter asal Jepang, Toru Kubota, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar yang dikendalikan junta (dewan pemerintahan). 

Menurut sumber kepada Kyodo News (6/10), Toru Kubota divonis penjara tiga tahun untuk penghasutan dan tujuh tahun untuk pelanggaran terkait komunikasi elektronik. 

Sebelumnya, pria berusia 26 tahun tersebut telah ditahan pada 30 Juli ketika dirinya merekam protes terhadap militer di kota terbesar Myanmar, Yangon.

Pihak militer mengklaim bahwa Toru memasuki negara dengan visa turis, bukan visa jurnalis. Kemudian, ia berpartisipasi dalam demonstrasi dan berkomunikasi dengan pengunjuk rasa saat syuting. 

Tidak hanya itu, pihak militer juga menuduh Toru yang sebelumnya melaporkan tentang kelompok minoritas Muslim Rohingya dan menyebarkan informasi palsu.

Sekadar informasi, Rohingya telah dianiaya di negara yang mayoritas Buddha itu, dengan ratusan ribu dari mereka dipaksa melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dalam beberapa tahun terakhir.

Saat ini, Toru Kubota dinyatakan tidak memiliki masalah kesehatan, menurut Kedutaan Besar Jepang di Yangon. Meski Tokyo terus menyerukan kebebasan salah satu warganya, sidang berikutnya pun tetap dijadwalkan yakni pada Rabu (12/10) besok. 

Toru adalah jurnalis kelima yang berasal dari luar negeri, yang ditahan di Myanmar, setelah warga negara AS Nathan Maung dan Danny Fenster, Robert Bociaga dari Polandia, dan Yuki Kitazumi dari Jepang. Keempatnya pun telah dibebaskan dan dideportasi.

Selain itu, melansir NDTV (6/10), Junta Myanmar diketahui telah menekan kebebasan pers, menangkap wartawan dan fotografer, serta mencabut izin penyiaran.