Gugatan hak cipta $20 juta atas “All I Want for Christmas Is You” Mariah Carey dibatalkan

Penulis asal Mississippi, Amerika Serikat (AS) yang menggugat Mariah Carey dan meminta ganti rugi sebesar $20 juta (sekitar Rp313 miliar) atas lagu hit “All I Want For Christmas Is You” membatalkan tuntutannya pada Selasa (1/11) kemarin.

Melansir Rolling Stone (2/11), pengacara penulis itu membatalkan gugatan secara sukarela tanpa prasangka, menandakan dirinya dapat kembali membawa gugatan baru ke meja hijau suatu hari nanti.

Penulis bernama Andy Stone itu pertama menggugat Mariah Carey, penulis "All I Want For Christmas Is You” Walter Afanasieff, dan Sony Music Entertainment yang merilis lagu itu pada awal Juni lalu. 

Ia menggugat atas pelanggaran hak cipta, kesalahan asosiasi, dan pengambilan keuntungan yang tak adil (unjust enrichment), yang diikuti dengan permintaan ganti rugi sebesar puluhan juta dolar.

Pasalnya, menurut penulis itu, Walter Afanasieff telah menyalahi aturan hak cipta dengan membuat lagu yang difitur dalam “Merry Christmas” Mariah Carey pada 1994 silam. 

Rupanya, Stone telah menciptakan lagu dengan judul sama di bawah band country-pop bernama Vince Vance & the Valiants pada 1898. Bahkan, Ia menuduh Walter Afanasieff telah mengetahui lagu 1989 buatannya, karena lagu itu "diputar dimana-mana" selama musim natal pada 1993.

Selain soal judul, Stone merasa bahwa lagu Carey yang telah masuk puncak Billboard Hot 100 berkali-kali itu ialah turunan dari lagunya, “dalam hal lirik, melodi, bahasa harmoni, ritme, dan ketukan.”

Di sisi lain, melansir REUTERS (4/6), pengacara Andy Stone mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi pihak Mariah Carey sejak April 2021 untuk mendiskusikan perkara itu. Akan tetapi, mereka mengatakan bahwa, “kesepakatan tak kian tercapai” dari percakapan itu.

Meski kini kasus telah dibatalkan dan sebenarnya penulis itu tampak mustahil mendapatkan ganti rugi sebesar $20 juta yang diinginkannya, mengingat ada 177 lagu lainnya dengan judul yang sama saat ini.