Musisi mengunjungi DPR untuk minta dukungan dalam mempertahankan UU Hak Cipta 

Akhir tahun lalu, label musik asal Indonesia Musica Studio’s mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Musica Studio’s menggugat khususnya Pasal 18, 30, dan 33 yang mengatur royalti musisi dan pencipta lagu karena dinilai memberatkan produser musik.

Menurut kuasa hukum Musica Studio's Otto Hasibuan, hak cipta buku dan lagu termasuk hak kebendaaan. Maka dari itu, lagu dapat dipindahtangankan melalui proses jual beli putus. Namun, pasal 18, 30, dan 122 dalam UU Hak Cipta mengatakan tidak demikian. 

“Di Pasal 18 dinyatakan bahwa setelah dialihkan dalam jual beli putus atau dialihkan tanpa batas waktu, akan beralih kembali kepada pencipta setelah mencapai 25 tahun. Pasal ini bertentangan dengan hukum UU Dasar dan hukum perdata,” tuturnya.

Menurut Musica Studio’s, hal ini memberatkan dan merugikan produser musik karena mereka harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli putus sebuah karya. Namun dalam waktu 25 tahun, mereka tidak lagi memiliki hak atas lagu tersebut karena hak tersebut akan kembali kepada sang pencipta lagu.

Oleh karena itu, para musisi dan pencipta lagu yang bernaung di bawah Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) pada 22 Maret mengunjungi Komisi III DPR RI. Mereka antara lain Ikang Fawzi, Febrian Nindyo, Ikke Nurjanah, Marcell Siahaan, dan Barry Likumahuwa. Kunjungan itu bertujuan untuk mendapatkan dukungan dalam mempertahankan UU Hak Cipta serta hak ekonomi atas lagu mereka. 

Komisi III menerima kunjungan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Nusantara II DPR RI. 

Pada rapat tersebut, anggota Komisi III Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa UU Hak Cipta sangat konstitusional, sehingga MK tidak punya argumen apa pun untuk mengabulkan uji materi Musica Studio’s.

Anggota Komisi III lainnya, Supriansa, mengatakan, “DPR sudah mengambil posisi di MK yakni mempertahankan produk aturan UU yang sudah ada - itu posisi kami. Berbagai argumentasi sudah kami berikan kepada MK. Tinggal menunggu keputusannya. Insha Allah keputusan MK akan melahirkan keadilan bagi para pemusik di Indonesia.” 

“Sudah menjadi tugas FESMI untuk membela kepentingan musisi dalam arti luas. Kami lega atas pandangan para anggota Komisi III DPR RI; tujuan kami jelas, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan pengguna hak yang sudah dirumuskan dalam UU HC 28/2014. Jangan diubah-ubah”, kata Ketua Umum FESMI Candra Darusman.