Pemerintah meluncurkan "Dana Indonesiana", dana abadi untuk mendukung pemajuan kebudayaan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 Maret lalu meluncurkan dana abadi khusus kebudayaan. 

“Dana Indonesiana” ini ditujukan untuk membangkitkan sektor kebudayaan yang dinilai sebagai salah satu sektor paling terpukul akibat pandemi COVID-19. 

"Di 2020 kita sudah mengalokasikan Rp1 triliun yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), namun ada wadah tersendiri. Di 2021 kita masukkan Rp2 triliun sehingga total sekarang Rp3 triliun," kata Sri Mulyani.

Peluncuran Dana Indonesiana juga dapat dilihat sebagai manifestasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang telah menjadi fokus dari advokasi Koalisi Seni dalam sepuluh tahun terakhir. 

“Hampir lima tahun setelah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan, Dana Indonesiana menjanjikan napas baru bagi makin majunya seni budaya di Indonesia,” ujar Ketua Pengurus Koalisi Seni Kusen Alipah Hadi.

Nadiem menyebutkan bahwa Dana Indonesiana dibentuk karena pemerintah memiliki berbagai pembatasan regulasi dan kriteria akuntabilitas dalam menyusun dan menganggarkan APBN. Padahal, kegiatan budaya sifatnya dinamis dan belum tentu dapat mengikuti siklus anggaran kas negara tersebut.

“Kegiatan ekspresi budaya butuh panjang lintas satu tahun. Jadi kita butuhkan sarana anggaran yang lintas tahun. Ini kita butuhkan dalam pemanfaatan anggaran yang fleksibel karena penggunaan anggaran cukup ketat,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan bahwa Dana Indonesiana tidak akan pernah digunakan untuk kebutuhan lain di samping bidang kebudayaan dan akan diinvestasikan selamanya. 

Selain itu, karena mengikuti skema dana abadi, Dana Indonesiana hanya dapat meningkat, tidak akan pernah berkurang, sehingga dapat mengurangi dampak fluktuatif dari anggaran negara untuk sektor kebudayaan. 

Dana Indonesiana dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan institusional; dukungan produksi, preservasi, dan distribusi; serta dukungan kajian objek pemajuan kebudayaan.

“Dana Indonesiana akan mendukung kohesi sosial melalui penguatan identitas dan ketahanan budaya,” kata Nadiem.

Untuk dapat menerima skema pendanaan ini, para pelaku budaya dapat mendaftarkan rencana kegiatan kebudayaan mereka melalui laman Dana Indonesiana Kemenbud Ristek.