OJK kaji Kekayaan Intelektual: Konten YouTube bisa jadi objek jaminan utang

Pasca merebaknya kabar Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dijadikan jaminan utang, baik itu dalam lembaga bank maupun non-bank, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara. Pasalnya, hadir pula pertanyaan KI seperti apa yang bisa digunakan sebagai jaminan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, “Saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi KI, dan infrastruktur hukum eksekusi KI,” dalam keterangannya pada Senin (25/7).

Melansir Antara, Dian berpendapat bahwa ekosistem KI di secondary market belum kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah KI masih terbatas. 

Pasalnya, pemberian agunan ialah kewenangan bank terhadap calon debitur (pihak yang mengajukan). “Bank harus mengetahui berapa nilai barang dari jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu itu,” jelas Dian. 

Menurut Dian, diberikan atau tidaknya pun tergantung risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit, serta kapasitas calon debitur.

Tidak hanya itu, Dian juga menambahkan, salah satu contoh parameter penilaian bank dalam memberikan jaminan utang adalah risk acceptance criteria (kriteria penerimaan risiko) yang berkaitan dengan prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

Akan tetapi, sejauh ini masih belum jelas parameter apa saja yang akan digunakan untuk menentukan kelayakan objek KI sebagai jaminan di bank. Hal ini berbeda dengan benda-benda lain, seperti tanah yang sudah diketahui pasti prosedur penilaiannya.

Di sisi lain, secara garis besar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual bisa digunakan sebagai objek jaminan. 

Tidak hanya itu, melansir CNBC Indonesia, Yasonna mencontohkan konten YouTube juga bisa dijadikan objek jaminan, dengan syarat memiliki penonton hingga jutaan dan sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dibuktikan dengan sertifikat.

Meski PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreati memberi kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan, ternyata tak semua konten YouTube dapat menjadi agunan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Razilu menegaskan, pelaku usaha kreatif perlu memenuhi syarat yang berlaku.

“Jika konten Youtube tidak punya sertifikat KI, berdasarkan skema ini akan jadi persoalan, karena itu syarat utama pasti harus diverifikasi sama lembaga penjamin ataupun lembaga keuangan. Jadi dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual itu yang paling utama," ujarnya.