Dalam hitungan hari, WhatsApp, Instagram dan Google terancam diblokir Kominfo RI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan wajibnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dari platform maya asing maupun domestik maksimal pada 20 Juli 2022 mendatang. Perusahaan yang tak lekas mendaftarkan platform digital miliknya akan dianggap ilegal dan terkena blokir untuk beroperasi di Indonesia.

Melalui laman resmi Kominfo, per hari ini sejumlah 5.757 perusahaan telah terdaftar sebagai PSE domestik, termasuk Gojek, Ovo, dan Traveloka. Sedangkan 87 lainnya, seperti TikTok dan Spotify turut masuk dalam data PSE asing. Di sisi lain, sejumlah platform yang marak digunakan masyarakat Indonesia termasuk WhatsApp, Instagram, Twitter, bahkan Google rupanya belum mendaftar.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia (14/7).

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan bahwa pendaftaran aplikasi ke negara telah dirancang secara mudah melalui Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan terkait. 

Kebijakan ini juga dinyatakan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, sehingga perusahaan yang tidak setor data ke pemerintah akan segera mengalami pemutusan akses atau pemblokiran, sehingga platform digitalnya tak dapat lagi diakses di seluruh bagian Indonesia. 

Selain itu, kepada CNBC Indonesia, Praktisi Keamanan Digital Ruby Alamsyah menyatakan bahwa kebijakan ini berguna untuk melindungi konsumen dan mempermudah pengawasan serta penegakan hukum bila terjadi pelaporan atas konten platform yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. 

Pasalnya, selama ini ketika terjadi pelaporan, pemerintah kerap mendapat respons yang lamban bahkan kesulitan berkoordinasi dengan pihak perusahaan platform digital. Pendataan PSE kemudian diinisiasi untuk mempermudah proses penindaklanjutan dari pelaporan yang mungkin ada di kemudian hari. 

Melansir CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyebutkan salah satu contoh kasus permasalahan platform digital sebelumnya, seperti pinjaman online yang merugikan konsumen. "Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya. Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," ujar Samuel.

Melansir sumber yang sama, Ruby juga menyampaikan bahwa Kominfo telah merancang kebijakan atas kemungkinan penggunaan Virtual Private Network (VPN) oleh masyarakat di kemudian hari usai pemblokiran dilakukan. Jaringan VPN yang dapat mengakses segala platform dunia maya baik ilegal sekalipun, diproyeksikan menjadi siasat masyarakat untuk dapat mengakses platform yang telah diblokir.

Kominfo juga menyarankan seluruh platform untuk memiliki fitur pelaporan yang dapat memudahkan masyarakat ketika ditemukan konten yang tidak sesuai dengan Undang-undang Indonesia. Di samping itu, wajibnya pendataan PSE dirasa tepat untuk diaplikasikan kepada seluruh penyelenggara mengingat bahwa seharusnya kebijakannya sesuai dengan hukum yang berjalan di tiap negara.