Nigeria jadi negara pertama yang melarang penggunaan model dan dubber asing
Nigeria melarang penggunaan model dan dubber asing. Pasalnya, Advertising Regulatory Council of Nigeria (ACRON) melalui akun Twitter resminya @FMICNigeria mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan artis atau pengisi suara asing apa pun pada media iklan Nigeria (23/8).
Dengan begitu, Nigeria menjadi negara pertama yang menerapkan aturan seperti ini di dunia.
Melansir Aljazeera (30/8), aturan ini berlaku efektif pada 1 Oktober 2022. Sementara bagi pihak yang telah bekerja sama dengan artis atau pengisi suara asing, diperbolehkan untuk melanjutkannya hingga kesepakatan berakhir. Namun, jika dilanjutkan, tak akan diizinkan Advertising Standard Panel (ASP).
Hal ini didasari keinginan pemerintah untuk mengembangkan talenta lokal, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan kebutuhan mengambil langkah serta tindakan yang diperlukan demi menumbuhkan industri periklanan Nigeria. Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Dewan Periklanan Dewan Nigeria No. 23 Tahun 2022.
Rupanya, ini bukan aturan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Nigeria untuk mengembangkan talenta lokal. Sebelumnya, Pemerintah Nigeria mengenakan tarif sebesar $240 atau setara dengan Rp3,5 juta bagi pembuat iklan yang menggunakan model asing hingga mengubah cara beriklan negara itu.
Presiden Asosiasi Agen Periklanan Nigeria Steve Babaeko pun menyebutkan, “'Orang-orang akan bilang, ada sekitar 200 juta dari kita. Masa iya, Anda tidak dapat menemukan model pribumi untuk iklan ini?”
Pasalnya, jika melihat iklan yang beredar sejak 10 hingga 20 tahun lalu banyak menggunakan wajah asing. Perbandingannya 50:50, bahkan dubber juga menggunakan aksen Inggris, jelas Babaeko.
Di sisi lain, Babaeko juga menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Nigeria tampaknya telah melalui “semacam kebangkitan”. Di mana, dirinya memperhatikan bahwa orang-orangnya telah menemukan “rasa kebanggaan baru yang menyatu” dalam populasi yang lebih muda.
Industri periklanan Nigeria dihitung memiliki valuasi sekitar $451 juta atau setara dengan Rp6,6 triliun pada 2022 dan diperkirakan selama 5 tahun ke depan akan jadi sumber pendapatan terbesar negara. Akan tetapi, amat disayangkan jika industrinya masih dipenuhi oleh warga asing dari Inggris Raya.
Namun, pro dan kontra tetap ada. Peraturan ini mendapat respons positif yang mendukung dari masyarakat dan negatif yang menjelaskan bahwa ini “langkah berbahaya dan pembalasan yang akan menyakiti para pelaku industri”, menurut salah satu anggota Association of Voice Over Artists of Nigeria.