Sama-sama HAKI, apa perbedaan hak cipta dan hak paten?

Pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual atau HAKI penting bagi para pekerja kreatif. Kekayaan intelektual adalah hak yang muncul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Seperti definisinya, HAKI merupakan hak yang eksklusif diberikan negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta yang berkaitan dengan karya intelektualnya.

Hak kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.

Nah, hak kekayaan industri kemudian terbagi beberapa jenis lagi, yaitu paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST). Namun, yang paling sering menimbulkan kebingungan ialah perbedaan antara hak cipta dan hak paten.

Untuk itu, mari baca artikel ini sampai habis untuk memahami perbedaan antara kedua hak kekayaan intelektual tersebut!

Baca juga: Pedoman dasar hak kekayaan intelektual

Mengenal hak cipta

Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual dengan ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Tak heran, pasalnya lingkup perlindungannya mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, hingga program komputer.

Maka dari itu, hak cipta merupakan basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional yang menjadi salah satu andalan negara berkembang seperti Indonesia.

Secara definisi, hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang secara otomatis muncul berdasarkan prinsip deklaratif usai suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hak cipta, perlu dikenal juga istilah hak terkait yang berarti hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser, fonogram, sampai lembaga penyiaran.

Jika dijabarkan secara rinci, berikut ini berbagai ciptaan yang dapat dilindungi di bawah Undang-Undang Hak Cipta:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, semua hasil karya tulis lain;

  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;

  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

  • Drama atau drama musikal, tar, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

  • Seni rupa dalam segala bentuk, termasuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

  • Arsitektur;

  • Peta;

  • Seni batik;

  • Fotografi;

  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, serta karya lainnya yang dihasilkan dari pengalihwujudan.

Hak cipta sendiri memiliki masa perlindungan yang berlaku seumur hidup pencipta, biasanya lebih dari 70 tahun.

Akan tetapi, untuk program komputer, pelaku, dan produser rekaman perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, dipertunjukan, ataupun difiksasikan.

Adapun untuk lembaga penyiaran, perlindungan yang diperoleh adalah selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Baca juga: 5 fakta BT21, IP kolaborasi LINE FRIENDS dan BTS yang mendunia

Mengenal hak paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Untuk diketahui, invensi merupakan ide inventor yang tertuang dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi.

Invensi dapat berupa produk, proses, atau bahkan penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten sendiri terbagi lagi menjadi paten sederhana yang berarti setiap invensi baru memiliki nilai kegunaan praktis karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, sampai komponennya bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Invensi sendiri baru bisa dipatenkan apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya ialah:

  • Baru dan pada saat pengajuan tidak sama dengan teknologi yang ada sebelumnya.

  • Mengandung langkah inventif, merupakan hal yang tak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik.

  • Dapat diterapkan dalam industri dan dapat diproduksi atau digunakan di berbagai jenis industri.

Lebih jauh, hak paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonannya.

Namun, untuk hak paten sederhana, hanya diberikan waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Baca juga: Jargon dan perlindungan hukumnya dalam rezim hak kekayaan intelektual

Perbedaan hak cipta dan hak paten

Seperti dijelaskan di atas, keduanya memiliki banyak perbedaan. Secara definisi, hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan hak paten tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari Justika, keduanya juga memiliki tujuan berbeda. Apabila hak cipta didaftarkan untuk memudahkan pencipta mendapatkan haknya, hak paten didaftarkan agar hasil invensi seseorang tidak diproduksi atau dijual kembali oleh pihak lain.

Adapun hak cipta kepemilikannya didasari oleh siapa yang lebih dulu membuat, berbeda dengan hak paten yang diberikan kepada orang yang lebih dulu mendaftarkan invensinya.

Batas waktu perlindungan keduanya pun juga berbeda, sebagaimana telah disebutkan di atas, yakni hak cipta berlaku selama masa hidup sang pencipta, sedangkan hak paten hanya berkisar antara 10-20 tahun saja.

Itulah pengertian hak cipta dan hak paten dalam hak kekayaan intelektual serta perbedaan keduanya yang penting untuk diketahui.